RAIH KEMENANGAN KLIK DI SINI

Jumat, 25 Februari 2011

Perkara Korupsi Divonis Rendah

Ruswanto Adi Pradana Online

Jumat,
25 Februari 2011

Perkara Korupsi Divonis Rendah

JAKARTA, Ruswanto Adi Pradana Online - Tren makin rendahnya putusan untuk perkara korupsi bukan isapan jempol semata. Hal itu terlihat dari putusan kasasi Mahkamah Agung sepanjang tahun 2010, yakni 60,68 persen kasus korupsi divonis rendah, antara 1 dan 2 tahun.

Hal itu terungkap dalam buku Laporan Tahunan MA 2010 yang disampaikan kepada publik, Kamis (24/2) di Gedung MA, Jakarta.

Selama tahun 2010, MA memutuskan 442 kasus korupsi. Dari jumlah itu, vonis bebas yang dijatuhkan hanya 43 kasus (9,73 persen). Sisanya dihukum.

Dari kasus yang dihukum MA, sebanyak 269 kasus atau 60,68 persen dijatuhi hukuman antara 1 dan 2 tahun. Disusul 87 kasus atau 19,68 persen divonis 3-5 tahun. Hanya 13 kasus atau 2,94 persen yang divonis 6-10 tahun. Adapun yang dihukum lebih dari 10 tahun hanya dua kasus atau 0,45 persen. Tidak ada hukuman seumur hidup atau mati meskipun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan hukuman itu.

MA menghukum pula terdakwa korupsi dengan hukuman kurang dari satu tahun. Ada 28 kasus korupsi atau 6,33 persen yang terdakwanya dihukum kurang dari satu tahun.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, fakta itu sesuai dengan data ICW bahwa vonis untuk kasus korupsi memang rata-rata kurang dari dua tahun. Ia menyayangkan hal itu. Vonis ringan tak akan menjerakan koruptor. Apalagi, terpidana akan mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat sehingga masa pidana yang dijalaninya kian singkat.

Selain hukuman badan, MA menjatuhkan hukuman tambahan berupa hukuman denda dan uang pengganti pula. Total uang denda dan uang pengganti tahun 2010, sesuai dengan putusan MA, mencapai Rp 6,25 triliun.

Rekor terbanyak

Tahun 2010 MA mencetak rekor terbanyak menerima perkara dan terbanyak memutuskannya. Menurut Ketua MA Harifin A Tumpa, MA menerima 13.480 perkara tahun lalu. Ditambah tunggakan tahun 2009 sebanyak 8.835 perkara, total yang harus ditangani MA pada 2010 sebanyak 22.213 perkara. Dari jumlah itu, MA memutuskan 13.891 kasus sepanjang tahun lalu.

”Jumlah ini terbesar dalam sejarah MA. Baik yang masuk maupun yang putus,” kata dia.

Harifin mengatakan pula, MA akan memberlakukan pembatasan perkara masuk mulai tahun ini. Misalnya, perkara yang diancam hukuman maksimum satu tahun tak boleh diajukan kasasi.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengharapkan MA benar-benar memberlakukan kamar khusus dalam penanganan perkara tahun ini. Artinya, hakim agung akan dibagi-bagi sesuai bidang keahliannya. Hakim agung dari hukum agama, misalnya, tak bisa lagi menangani kasus kepailitan. Ini menjamin profesionalitas hakim. (ana/tra)***

Sumber : Kompas, Jumat, 25 Februari 2011

KOMENTAR

Ada 4 Komentar Untuk Artikel Ini.

  • rade anoemertha

Jumat, 25 Februari 2011 | 13:40 WIB

MAU JADI APA??????????????????????????

Balas tanggapan

  • Wong Deso

Jumat, 25 Februari 2011 | 11:17 WIB

wahahahaha MA wahahahahaha By: wong deso

Balas tanggapan

  • Wong Deso

Jumat, 25 Februari 2011 | 11:15 WIB

wahahahaha MA wahahahahaha

Balas tanggapan

  • wilarno setiawan

Jumat, 25 Februari 2011 | 09:35 WIB

Katanya korupsi adalah penyakit akut, tapi fakta sangsinya sangat ringan....

Balas tanggapan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar