VAKSIN IBADAH HAJI
MUI Ingatkan Lagi Komitmen Pemerintah
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia kembali mengingatkan pemerintah tentang komitmennya pada 2009 untuk menyediakan vaksin meningitis yang tidak terpapar unsur babi pada tahun ini. Sampai saat ini belum ada vaksin meningitis yang dinyatakan halal oleh MUI.
Hal itu diungkapkan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (24/6), seusai rapat untuk menindaklanjuti permohonan sertifikasi halal dari Glaxo Smith Kline (GSK). MUI mengeluarkan fatwa haram untuk produk baru vaksin meningitis Mencevak produksi pabrik farmasi GSK asal Belgia itu.
Vaksin itu selama ini dipakai Kementerian Kesehatan untuk jemaah haji Indonesia. Pemerintah didesak untuk segera mencari vaksin meningitis pengganti yang tidak mengandung unsur babi.
Fatwa serupa pernah dikeluarkan MUI untuk vaksin meningitis buatan GSK pada 2009.
Saat ini MUI menerima pengajuan sertifikasi halal vaksin meningitis dari tiga perusahaan. Selain GSK, ada pula vaksin meningitis dari perusahaan Novartis (Italia) dan Tianyuan (China). Namun, produk kedua perusahaan itu belum lengkap dokumennya.
Tahun sebelumnya, penggunaan vaksin meningitis yang mengandung babi tetap diberikan kepada jemaah karena alasan darurat. Terlebih lagi, saat itu informasi yang diperoleh menyebutkan, hanya vaksin produksi GSK satu-satunya yang tersedia. Ternyata ada vaksin meningitis lain. Namun, kehalalan produk itu juga belum diuji.
Secara terpisah, Menteri Agama Suryadharma Ali menuturkan, penggunaan vaksin meningitis yang haram itu tidak bisa dihindarkan karena belum ada alternatif lain. Pemerintah Arab Saudi mewajibkan semua jemaah haji yang akan masuk ke Arab Saudi mendapatkan vaksin itu.
”Pemerintah lebih melihat aspek manfaat dan mudaratnya,” ujarnya. Jemaah memiliki hak menolak diberi vaksin meningitis yang haram itu. Namun, permohonan mereka untuk berhaji dipastikan akan ditolak Pemerintah Arab Saudi. (mzw)***
Sumber : Kompas, Jumat, 25 Juni 2010 | 04:31 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar