RAIH KEMENANGAN KLIK DI SINI

Sabtu, 31 Juli 2010

Vaksin Meningitis yang Dinyatakan Haram oleh Majelis Ulama Indonesia

VAKSIN MENINGITIS

Pengguna Harus Isi Surat Persetujuan

JAKARTA - Vaksin meningitis yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia, tetapi telanjur diadakan oleh Kementerian Kesehatan, masih dapat digunakan sepanjang pengguna mengisi inform concern—surat persetujuan tindakan medik. Hal itu terutama untuk perjalanan yang tidak dapat ditunda dan mensyaratkan vaksinasi meningitis.

Hal itu diungkapkan Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Sri Indrawaty dalam temu media, Jumat (30/7). Seperti diwartakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengaudit tiga perusahaan produsen vaksin, yakni GlaxoSmithKline Biological (Belgia), Novartis Vaccine and Diagnostic (Italia), dan Tianyuan Bio-Pharma (China).

Beberapa waktu lalu, MUI menyatakan hasil auditnya. Vaksin meningitis produksi Novartis Vaccine and Diagnostic yang mendapat sertifikat halal bermerek Menveo Meningococcal Group A, C, W-135, dan Y Cnnyugate Vaccine. Produk Tianyuan yang halal ialah Mevac ACYW135. Vaksin produksi GlaxoSmithKline (GSK) dinyatakan haram karena terkontaminasi produk yang tercemar dengan najis babi.

Sri Indrawaty mengatakan, vaksin GSK yang telanjur ada dan pengadaannya menelan anggaran sekitar Rp 20 miliar itu masih dipikirkan penggunaannya. Untuk kepergian mendesak yang tak dapat ditunda ke negara yang mewajibkan pendatang divaksinasi meningitis, pemerintah tak melarang penggunaan vaksin GSK.

”Sekarang musim umrah dan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia. Kami menginformasikan kepada pihak berwenang di provinsi. Kalau bisa ditunda, sebaiknya tunggu vaksin halal. Kalau tidak bisa ditunda, yang ada hanya vaksin dari GSK, jadi ini dapat digunakan asal mengisi inform concern (surat persetujuan tindakan medik). Haji dengan umrah butuh sekitar 300.000 unit dosis,” ujarnya.

Siapkan vaksin halal

Vaksin meningitis GSK telah dihentikan distribusinya untuk digantikan dengan vaksin yang dinyatakan halal. Kementerian Kesehatan sudah dalam proses pengadaan ulang. Dari dua vaksin yang dinyatakan halal, baru vaksin Novartis yang mendapat nomor registrasi BPOM sehingga vaksin itu yang akan digunakan.

Vaksin meningitis yang dinyatakan halal harganya jauh lebih mahal. Saat ini tersedia dana Rp 54 miliar. ”Dana diambil dari alokasi dana kesehatan yang mendesak,” ujar Sri.

Penyuntikan vaksin selambat-lambatnya dua minggu sebelum keberangkatan kloter pertama haji, 14 Oktober 2010. Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jemaah haji mendapat vaksin meningitis untuk hindari penyakit radang selaput otak akibat bakteri. (INE)***

Sumber : Kompas, Sabtu, 31 Juli 2010 | 03:35 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar