Anak-anak Sangat Rentan Menjadi Korban Kekerasan
BEKASI - Orangtua dan masyarakat diminta waspada dan memerhatikan pergaulan anak mereka, terutama di lingkungan yang paling dekat dengan rumah mereka. Anak-anak masih lugu dan polos sehingga sangat rentan menjadi korban kekerasan dan kejahatan.
”Anak adalah amanah. Jangan mereka dilepaskan begitu saja tanpa pengawasan orangtua dan masyarakat di sekitarnya,” kata Menteri Sosial Salim Segaf Al’Jufrie saat menemui Rohampi Tamba (41), ibu AS (9), di Kampung Dua RT 06 RW 01 Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (21/6).
Salim mengatakan, orangtua perlu mengajari anak mereka agar berhati-hati dalam bergaul dan tidak mudah percaya dengan orang tak dikenal. Orangtua diharapkan membatasi jam bermain anak-anak di luar rumah.
Dalam kunjungannya, Salim menyerahkan uang duka kepada Rohampi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Kampung Dua, Jakasampurna, yang memberi tahu polisi dan turut mencari tahu keberadaan AS setelah anak itu dilaporkan hilang, Jumat malam. Salim didampingi Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Makmur Sunusi dan Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Barat Ajun Komisaris S Budiyanto.
AS, putra Rohampi, ditemukan meninggal pada Sabtu pagi. Anak kelas III sekolah dasar tersebut ditemukan tergantung di pagar rumah keluarga Zaenal alias Jenny, warga RT 06 RW 01 Kampung Dua, sekitar 200 meter dari rumah kontrakan Rohampi di RT 08 RW 01 Kampung Dua.
Dari pemeriksaan polisi, korban meninggal karena dibekap dan diduga mengalami tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Setelah penemuan jasad AS, polisi menangkap Fz, kawan Zaenal. Polisi menetapkan Fz sebagai tersangka pembunuh anak itu dan menahannya sejak Sabtu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi menetapkan Zaenal sebagai tersangka. Pemilik salon Jenny itu dijerat dengan sangkaan mengetahui kematian korban, tetapi menyembunyikannya dan perbuatannya itu dapat diancam pidana maksimal sembilan bulan penjara.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta penyidik di Polres Metro Bekasi menjerat tersangka dengan pasal berlapis karena perbuatan tersangka tergolong sadis. Polisi disarankan menerapkan ancaman sanksi sesuai Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (COK/Kompas)***
Sumber : Kompas, Selasa, 22 Juni 2010 | 04:50 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar