PENYEBARAN PENYAKIT
Pelabuhan "Tikus" Jadi Pintu Masuk
JAKARTA - Pelabuhan ”tikus” atau pelabuhan tidak berizin rawan menjadi pintu masuk penyebaran penyakit. Keluar-masuk orang, alat angkut, dan barang yang berisiko membawa penyakit melalui pelabuhan tersebut tidak terkontrol.
”Kantor kesehatan pelabuhan (KKP) hanya ada di pelabuhan yang mempunyai fungsi karantina, imigrasi, dan bea cukai. Sejauh ini, Kementerian Kesehatan mempunyai 48 KKP dengan 294 wilayah kerja,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama, Jumat (4/6).
”Kami belum ada data perbandingan antara pelabuhan yang sudah mempunyai kantor kesehatan dan pelabuhan ’tikus’ yang tidak memiliki kantor kesehatan,” ujarnya. Namun, jalur-jalur tersebut juga perlu diperhatikan mengingat Indonesia dengan garis pantai yang panjang dan adanya jalur pelayaran tradisional. Untuk itu dibutuhkan kerja sama lintas kementerian.
Dia mengatakan, tugas KKP, baik pelabuhan laut, udara, maupun lintas darat, ialah pencegahan masuk dan keluarnya penyakit berpotensi wabah, surveilans penyakit, kekarantinaan, dan pengendalian dampak kesehatan lingkungan. Selain itu, juga melakukan pelayanan kesehatan, pengamanan terhadap penyakit baru, pengamanan terhadap penyakit lama yang muncul kembali, bioterorisme, serta pengamanan radiasi. Pengawasan tersebut terhadap orang, alat angkut, dan barang.
Penyakit yang mengancam kesehatan masyarakat dan menjadi perhatian dunia internasional saat ini terutama influenza H5N1, SARS, influenza H1N1, meningitis, pes, kolera, demam kuning, dan penyakit lainnya yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Tjandra mengatakan, kapasitas inti yang harus dimiliki KKP secara rutin ialah pelayanan medis yang layak, termasuk fasilitas diagnostik. Selain itu juga penyediaan transportasi, personel, air minum, dan sanitasi yang aman, serta penyediaan staf untuk pemberantasan hewan pembawa penyakit.
Sejauh ini, sumber daya manusia KKP sebanyak 2.047 orang yang sekitar 70 persen di antaranya merupakan tenaga kesehatan teknis. (INE)***
Sumber : Kompas, Sabtu, 5 Juni 2010 | 03:54 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar